kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Kenaikan BI Rate Berpotensi Pengaruhi Strategi Investasi Asuransi


Selasa, 23 Juni 2026 / 15:51 WIB
Kenaikan BI Rate Berpotensi Pengaruhi Strategi Investasi Asuransi
ILUSTRASI. 8 dari 9 Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama untuk 2026 (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% berpotensi memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dampak kenaikan suku bunga terhadap industri asuransi perlu dilihat secara komprehensif.

“Kenaikan BI Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang,” ujar Ogi kepada Kontan, Selasa (22/7).

Baca Juga: Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Merosot 53,9% pada Kuartal I-2025

Meski demikian, Ogi menekankan kinerja investasi perusahaan asuransi tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga. Menurutnya, kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, hingga karakteristik portofolio masing-masing perusahaan juga menjadi faktor penentu.

Ia bilang, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang masih terjaga turut menopang kinerja investasi industri asuransi di tengah kenaikan suku bunga acuan. Sementara itu, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi berbagai sentimen global maupun domestik.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan keputusan penempatan investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan profil liabilitas, karakteristik produk, serta manajemen risiko.

OJK, lanjutnya, terus mengawasi perusahaan asuransi agar menerapkan tata kelola investasi yang baik dan mematuhi ketentuan batasan penempatan investasi.

“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dengan pengawasan tersebut, OJK berharap ketahanan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Baca Juga: Margin Perbankan Tergerus Biaya Operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×