kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Keputusan OJK terkait Bakrie Life di tengah tahun


Senin, 03 Maret 2014 / 20:34 WIB
Keputusan OJK terkait Bakrie Life di tengah tahun
ILUSTRASI. 10 Makanan Penurun Kolesterol Jahat, Perhatikan Tanda-Tanda kolesterol tinggi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya gerah juga dengan persoalan gagal bayar Bakrie Life kepada nasabah mereka. Pasalnya, kasus yang menyeret perusahaan asuransi jiwa Bakrie Group ini sudah terlunta-lunta nyaris lima tahun belakangan.

OJK bilang belum mencabut izin usaha Bakrie Life karena ingin pemiliknya memiliki niat baik menyelesaikan kewajibannya, meski secara bertahap. "Kalau dicabut sekarang, siapa nanti yang menjembatani antara nasabah dengan Bakrie Life? Nah, kami kasih waktu hingga pertengahan tahun ini lah,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK ditemui KONTAN, Senin (3/3).

Asal tahu saja, tunggakan Bakrie Life kepada nasabahnya tersisa sekitar Rp 260 miliar – Rp 280 miliar. Tunggakan itu berasal dari produk asuransi jiwa berbasis investasi yang diparkir manajemen ke pasar modal. Tahun 2008 lalu, krisis ikut menghantam portofolio investasi Bakrie Life di pasar modal. Kasus bergulir sejak saat itu hingga sekarang.

Sebetulnya, manajemen Bakrie Life menempuh cara menyelesaikan kewajibannya dengan skema cicil. Sayangnya, nasabah harus menelan pil pahit karena manajemen kerap ingkar janji. OJK (sebelumnya masih Bapepam LK) telah beberapa kali memanggil pemilik Bakrie Life dan memutuskan membekukan izin usaha Bakrie Life.

Namun, pemilik Bakrie Life seolah pasrah. Status pembatasan kegiatan usaha (PKU) tinggal status semata. Tidak mengubah manajemen Bakrie Life untuk memperbaiki kesalahan kepada nasabah mereka.

Beredar kabar, nasabah gagal bayar Bakrie Life akan menggugat ke Pengadilan Niaga untuk mengajukan pailit atas Bakrie Life. “Kalau mau dipailitkan bisa saja memang, tetapi nasabah dapat apa? Perusahaan tidak memiliki aset apapun lagi,” kata Firdaus.

Sekadar informasi, kasus Bakrie Life ini menyita perhatian masyarakat karena nama besar Bakrie Group. Sayang, kelompok usahanya seperti enggan ambil pusing. Buktinya, alih-alih membantu menyelesaikan kewajibannya, Bakrie Group malah menyebar duit untuk membeli hak siar Piala Dunia 2014. Yang baru, bahkan Bakrie Group menanamkan investasi ke jejaring sosial yang sedang naik daun, Path.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×