kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan bank jangkar dihapus, bank siap tampung dana pemerintah


Jumat, 07 Agustus 2020 / 20:29 WIB
Ketentuan bank jangkar dihapus, bank siap tampung dana pemerintah
ILUSTRASI. kantor Bank Nobu, Bank NationalNobu, Nobu National Bank di Lippo Kemang Village, Sabtu (25/07/2015). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Sementara ekspansi di masa pandemi kini dinilai Jahja cukup berisiko. “Kami mesti tetap bertanggung jawab, tak boleh asal melepas kredit,” kata Jahja.

Sebagai perbandingan empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menerima total dana Rp 30 triliun ditargetkan bisa menyalurkan kredit hingga tiga kali lipatnya atau setara Rp 90 triliun.

Adapun dari catatan Perbanas, hingga akhir Juli 2020, dari dana pemerintah tersebut, empat bank pelat merah ini telah berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 45,18 triliun kepada 548.740 debitur.

Sementara tujuh bank daerah yang menerima sudah menerima dana Rp 11,5 triliun mesti menyalurkan kredit dua kali lipat dari dana yang diterima. Salah satu bank daerah yang menampung dana pemerintah ini yaitu PT BPD DIY saat ini mengaku masih menunggu setoran dana.

Baca Juga: Ekonom CORE: Likuiditas dan modal perbankan di Indonesia masih sangat baik

“Kami masih menunggu turunnya dana. Sebagaimana arahan Kementerian Keuangan kami juga akan leverage dua kali lipat dana tersebut menjadi penyaluran kredit,” kata Direktur Pemasaran BPD DIY Agus Trimurjanto kepada Kontan.co.id.

Artinya dari dana Rp 1 triliun yang akan diterima, perseroan menargetkan dapat menyalurkan kredit hingga Rp 2 triliun. Adapun Agus menambahkan, kredit bisa disalurkan kepada 5.000 debitur UMKM, dan korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×