kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link


Rabu, 26 Mei 2021 / 20:03 WIB
Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link
ILUSTRASI. Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenakan kembali tarif tarik tunai dan cek saldo di ATM Link direspons beragam oleh nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kendati demikian, Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengenaan kembali tarif di ATM berlogo Link itu. Lantaran sebelum 2018, Bank Himbara juga mengenakan biaya transaksi di jaring ATM Link. 

“Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi, itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu, tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar,” ujar Sunarso secara virtual pada Selasa (25/5). 

Ia bilang nasabah Himbara, masih tetap melakukan transaksi gratis di ATM Link dengan syarat menggunakan ATM Link milik bank yang bersangkutan.

Baca Juga: KPPU benarkan ada laporan masuk terkait kartel tarif ATM Link

Ia memberi contoh, pemegang kartu debit BRI bisa melakukan pengecekan saldo secara gratis di ATM BRI. Selain itu, Direktur Utama BRI itu menyatakan nasabah juga bisa melakukan transaksi tersebut di mobile banking masing-masing bank. 

“Sebenarnya ini semua masih manjakan nasabah bilang dibandingkan menggunakan ATM selain Humbara. Ini masih jauh murah dan masih gratis bila tahu caranya,” tambahnya.

Adapun Direktur BRI Handayani bilang pengenaan kembali biaya ini lantaran besarnya biaya untuk mengintegrasi seluruh ATM Link milik Himbara. Ia bilang pengenaan tarif ini hanya untuk  transaksi hanya off us transaction

“Jadi itu, kalau ATM nya debit BRI, di ATM Link BRI maka gratis. Biaya itu, lebih rendah dibandingkan 2018, sebelum kita integrasikan semua ATM link. Berdasarkan histori transaksinya, besaran biaya untuk integrasikan ATM himbara ini antara anggota Himbara di 2020 tercatat Rp 133 miliar terhadap total anggota Himbara,” tuturnya. 

Namun tak sedikit, nasabah menerima penetapan kembali tarif ini. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri tak akan dikenakan biaya di ATM Link, ini ketentuannya

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang. 

“Dugaannya ke KPPU bukan praktik persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepaa KONTAN pada Rabu malam (26/5). 

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.

Ia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021

'Ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,"ujarnya dalam siaran persnya pada Selasa (24/5). 

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999. 

Baca Juga: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dilaporkan ke KPPU, ini sebabnya

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. 

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen. 

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David. "KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

Selanjutnya: Begini respons KPPU terkait isu merger Gojek dan Grab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×