kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Kian Meresahkan Masyarakat, Yuk, Cek Lagi Beda Pinjol Resmi dengan Pinjol Ilegal


Jumat, 21 Juli 2023 / 19:37 WIB
Kian Meresahkan Masyarakat, Yuk, Cek Lagi Beda Pinjol Resmi dengan Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank, industri financial technology (fintech) lending resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkena imbas dari maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar menyatakan, masyarakat harus jeli melihat mana pinjol yang legal dan ilegal. Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu; telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.

Lalu, wajib memberikan keterbukaan informasi,tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu AFPI.

Selain itu memiliki lokasi kantor yang jelas, berstatus legal sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, perlu mengetahui tujuan peminjaman untuk melakukan credit scoring. 

"Juga wajib menempatkan pusat data dan pusat data recovery di wilayah  Indonesia, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna, lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian," kata Yasmine, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (21/7).

Sebaliknya, ciri-ciri pinjol ilegal adalah; tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK).

Baca Juga: Catat 7 Fintech P2P Lending Dengan Penyaluran Kredit Terbesar

Juga berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apapun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI.

Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman, tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data pengguna.

Mereka tidak memiliki pusat pemulihan data recovery di Indonesia, meminta akses pada seluruh fitur pribadi di handphone, lender memiliki risiko yang sangat tinggi.

Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar menyatakan, Kredit Pintar  tak hanya  membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi, juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab.

"Jadi ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play ataupun di App Store, atau di mesin pencari Google, lalu mengecek juga website resmi perusahaan, penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu,” imbuh Puji. 

Kredit Pintar  telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 36,3 triliun. Sekitar separuh nasabah meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 13 juta nasabah.

Kredit Pintar juga telah aktif menginisiasi program edukasi dan  literasi keuangan melalui ‘Kelas Pintar Bersama selama 2021-2023. Program ini menjangkau lebih dari 1.200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, blogger, UMKM hingga masyarakat umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×