Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.
Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi.
Tertuang juga program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Baca Juga: DPLK AXA Mandiri Ungkap Tantangan Pengelolaan Investasi hingga Akhir Tahun 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pengaturan tersebut bertujuan agar Program Penjaminan Polis difokuskan pada fungsi utamanya.
"Adapun fungsi utamanya, yaitu memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang bersifat proteksi, sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
Ogi mengatakan pengaturan lebih rinci mengenai lini usaha yang menjadi cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang memiliki unsur investasi, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink), masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
"Saat ini, sedang disusun oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait," ucap Ogi.
Asal tahu saja, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Salah satu aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP.
Selain itu, LPS mengusulkan nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran, yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.
Aspek berikutnya terkait dengan limit, LPS menyampaikan usulan program penjaminan polis juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis.
Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepesertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$ 700 Juta untuk Perkuat Modal dan Transformasi Bisnis
Saat ini, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027.
Kedua, skenario moderat, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














