CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kian Mesra Gaet Pinjol dan E-commerce, Bank Harus Perhatikan Perlindungan Data


Selasa, 11 Januari 2022 / 20:32 WIB
Kian Mesra Gaet Pinjol dan E-commerce, Bank Harus Perhatikan Perlindungan Data
ILUSTRASI. Perlindungan data nasabah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era digital membuat pelaku sektor keuangan semakin erat menjajalkan produknya satu sama lain. Lewat Open Application Programming Interface (API), bank gemar melakukan kerja sama dengan perusahaan teknologi seperti pinjaman online dan ecommerce.

Di sisi lain, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat telah menerima 535 aduan dari masyarakat sepanjang 2021. Ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan kebanyakan menyangkut masalah ekonomi digital yang terfragmentasi pada pinjaman online dan e-commerce.

Banyaknya pengaduan di bidang jasa finansial juga menurutnya menyangkut masalah literasi finansial masyarakat Indonesia dan juga rendahnya literasi digital konsumen yang notabene literasi digitalnya masih rendah.

Baca Juga: Terkait Rencana Penerbitan POJK Tentang Ukuran Bank Digital, Begini Saran Pengamat

Dengan adanya masalah tersebut, YLKI merekomendasikan pemerintah dan DPR segera melakukan penguatan regulasi dengan mempercepat disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Juga perlunya penguatan pengawasan, market control oleh regulator misalnya OJK untuk masalah finansial, dan juga satgas investasi. Literasi digital juga jadi kunci. Ini PR bagi pemerintah dan kita semua agar kita tidak terombang-ambing ekonomi digital,” terangnya.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyatakan, idealnya hubungan bank dengan ecommerce dan pelaku digital lainnya berupa hubungan kerja sama bisnis.

“Untuk pertukaran data nasabah karena ada peraturan mengenai kerahasiaan data nasabah maka tidak diperbolehkan memberikan data nasabah tanpa seijin nasabah. Untuk itu, sebelum memberikan data atau referensi harus mendapat izin dari nasabah,” ujar Trioksa pada Kontan.co.id pada Selasa (11/1).



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×