kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kian Mesra Gaet Pinjol dan E-commerce, Bank Harus Perhatikan Perlindungan Data


Selasa, 11 Januari 2022 / 20:32 WIB
Kian Mesra Gaet Pinjol dan E-commerce, Bank Harus Perhatikan Perlindungan Data
ILUSTRASI. Perlindungan data nasabah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Lanjut ia, bank maupun mitranya tidak diperbolehkan memberikan data yang berpotensi merugikan nasabah. Lanjutnya, peran dari pengawas sangat penting disini untuk menjaga kerahasiaan data nasabah sehingga nasabah dapat tetap percaya ke bank.

Sebenarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pedoman untuk kerja sama antar bank dengan mitra digital beserta perlindungan data pribadi nasabah. Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan pedoman ini akan dijadikan Peraturan OJK (POJK). 

“Blueprint transformasi keuangan digital ini memang baru pedoman, nanti itu akan kita segera kita keluarkan Peraturan OJK (POJK)nya. Sebelumnya, Juli 2022 POJK-nya sudah ada. Sehingga tidak jadi pedomanan lagi, tapi menjadi suatu keharusan,” kata Heru kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Semua Fintech Lending Sudah Berstatus Berizin, Akankah Moratorium Dicabut?

Regulator menjelaskan pertukaran data akan semakin marak dilakukan seiring perkembangan open banking dengan memanfaatkan teknologi API. Namun demikian, perbankan perlu berhati-hati terhadap data nasabah yang dimilikinya.

Sejumlah elemen krusial terkait data yaitu perlindungan data, pengaturan pertukaran data dan tata kelola data pada perbankan menjadi hal-hal yang penting. Adapun aturan perlindungan data mencakup pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data nasabah.

Dalam perlindungan data nasabah, terdapat beberapa asas yang perlu diperhatikan antara lain asas perlindungan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, asas pertanggungjawaban, asas keseimbangan, dan asas kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×