Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Lanjut ia, bank maupun mitranya tidak diperbolehkan memberikan data yang berpotensi merugikan nasabah. Lanjutnya, peran dari pengawas sangat penting disini untuk menjaga kerahasiaan data nasabah sehingga nasabah dapat tetap percaya ke bank.
Sebenarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pedoman untuk kerja sama antar bank dengan mitra digital beserta perlindungan data pribadi nasabah. Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan pedoman ini akan dijadikan Peraturan OJK (POJK).
“Blueprint transformasi keuangan digital ini memang baru pedoman, nanti itu akan kita segera kita keluarkan Peraturan OJK (POJK)nya. Sebelumnya, Juli 2022 POJK-nya sudah ada. Sehingga tidak jadi pedomanan lagi, tapi menjadi suatu keharusan,” kata Heru kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Semua Fintech Lending Sudah Berstatus Berizin, Akankah Moratorium Dicabut?
Regulator menjelaskan pertukaran data akan semakin marak dilakukan seiring perkembangan open banking dengan memanfaatkan teknologi API. Namun demikian, perbankan perlu berhati-hati terhadap data nasabah yang dimilikinya.
Sejumlah elemen krusial terkait data yaitu perlindungan data, pengaturan pertukaran data dan tata kelola data pada perbankan menjadi hal-hal yang penting. Adapun aturan perlindungan data mencakup pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data nasabah.
Dalam perlindungan data nasabah, terdapat beberapa asas yang perlu diperhatikan antara lain asas perlindungan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, asas pertanggungjawaban, asas keseimbangan, dan asas kehati-hatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News