kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kini Asuransi Jasindo dan Petani terhubung dalam satu aplikasi


Rabu, 12 Agustus 2020 / 07:18 WIB
Kini Asuransi Jasindo dan Petani terhubung dalam satu aplikasi
ILUSTRASI. Jajaran direksi Asuransi Jasindo. Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi tengah memegang buku


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada tahun 2020, salah satunya dengan aplikasi SIAP khusus untuk asuransi pertanian. SIAP merupakan akronim dari Sistem Informasi Asuransi Pertanian.

Menurut Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melalui aplikasi ini,” kata Diwe dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Baca Juga: Genjot premi di tengah pandemi, Jasindo atur strategi

Di aplikasi ini terdapat beberapa fitur seperti, pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

“Melalui aplikasi SIAP tersebut, akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim,” lanjutnya

Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.

Baca Juga: Jasindo catat pertumbuhan premi engineering 22,28% yoy hingga Mei 2020

Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75%.

Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.

“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×