Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi ikut tersendat karena terimbas oleh pandemi covid-19. Hal itu dibuktikan oleh catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengklaim pertumbuhan asuransi minus 10%. Oleh karenanya, pemerintah beserta jajaran terkait tengah menggenjot kredit untuk memperbaiki kinerja asuransi.
Menyikapi hal itu, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo merancang strategi untuk menggenjot premi di semester II ini. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara menyebutkan, di semester ini pihaknya akan melakukan peningkatan asuransi kendaraan, melalui agen yang tersebar di seluruh cabang Jasindo.
Baca Juga: Platform kredit digital bantu pedagang kecil dengan keringanan cicilan
Diwe bilang, sampai saat ini pihaknya mencatat salah satu kerugian terbesar berasal dari premi kendaraan bermotor. Meski OJK akan melakukan perbaikan di lini bisnis kredit, namun tak signifikan dapat mendorong penjualan kredit baru.
“Diprediksi, pandemi akan berakhir di akhir tahun ini, sehingga membuat perusahaan akan berhati-hati dalam memberikan kredit,” ujarnya kepada Kontan.co.id (10/8).
Lanjut ia, adapun strategi lain yang dilakukan pihaknya akan menggabung produk asuransi kesehatan, dengan asuransi kebakaran. Menurutnya, asuransi kebakaran mempunyai potensi besar.
Oleh sebabnya, perusahaan menargetkan tahun ini dapat menghimpun premi Rp 6,393 triliun. “Kontribusi premi asuransi kerugian salah satunya disebabkan oleh premi kendaraan bermotor. Sehingga, Jasindo berencana untuk menggabungkan produk kesehatan dengan kebakaran, karena dari sebelumnya kontribusi asuransi kebakaran sangat besar,” pungkasnya.
Baca Juga: Mayoritas emiten asuransi umum alami penurunan laba di semester I-2020
Asal tahu saja, sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kredit akan menambah perputaran uang di masyarakat.
Hanya saja, pemain asuransi akan melakukan seleksi risiko yang lebih ketat, dengan memperhatikan loss ratio obyek pertanggungan sebelum menerbitkan polis. “Ini sebagai bentuk mitigasi risiko, agar solvabilitas perusahaan asuransi dapat terjaga dan berpotensi untuk profit,” kata Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News