kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Klaim asuransi ditolak? Bisa jadi ini penyebabnya


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:55 WIB
Klaim asuransi ditolak? Bisa jadi ini penyebabnya


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pernah mendengar nasabah asuransi jiwa yang klaimnya ditolak? Mungkin hal-hal di bawah ini menjadi penyebabnya.

Yeoh Ah Thoo, Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyebut ada beberapa hal yang bisa membuat klaim ditolak oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung, antara lain terkait masa kedaluwarsa.

Perusahaan asuransi pada umumnya memiliki masa kedaluwarsa pengajuan klaim. Masa kedaluwarsa dapat dilihat pada pasal syarat pengajuan klaim yang tercantum pada polis asuransi.

Sequis sendiri memberikan batas pengajuan klaim selama 30 hari setelah tertanggung keluar rumah sakit atau setelah tertanggung menjalani rawat jalan atau 3 bulan setelah tanggal kematian atau tanggal diagnosa penyakit kritis/cacat total dan tetap atau cacat sebagian dan tetap.

Maka, sebaiknya proses pengajuan klaim dilakukan segera mungkin setelah menyelesaikan pengobatan atau perawatan di rumah sakit karena jika telah melewati masa kedaluwarsa, klaim yang Anda ajukan dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.

Hal lainnya yang dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan yaitu karena polis atau rider tidak aktif (lapse). Hal ini biasanya terjadi karena pemegang polis tidak melakukan pembayaran setelah masa tenggang selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga polis tidak berlaku lagi (grace period).

Masa tunggu berbeda pada asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis. Hal ini diatur dalam perjanjian polis, jika mengajukan klaim sebelum masa tunggu polis (waiting period) tentunya dapat menyebabkan klaim ditolak.

Pengecualian awal polis atau rider juga bisa menyebabkan pengajuan klaim ditolak, yaitu menyembunyikan kondisi kesehatan yang dialami sebelum pembelian polis meskipun telah melewati masa tunggu.

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah karena pemegang polis melakukan pelanggaran hukum seperti kecelakaan karena melanggar aturan lalu lintas.

Tindakan fraud atau kejahatan asuransi oleh pemegang polis atau ahli warisnya agar mendapatkan Uang Pertanggungan dapat menyebabkan penolakan atas klaim secara otomatis. Misalnya, pemegang polis sengaja mencederai diri, atau ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis.

“Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×