kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Klaim Asuransi Lender Tak Cair, Ini Penjelasan Fintech iGrow


Selasa, 09 Januari 2024 / 19:02 WIB
Klaim Asuransi Lender Tak Cair, Ini Penjelasan Fintech iGrow
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena gagal bayar ternyata membuka permasalahan lainnya. Lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari borrower ternyata tak juga cair.

Dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa waktu yang lalu, pihak iGrow menyebut asuransi yang digunakan dari PT Asuransi Simas Insurtech. Akan tetapi, pihak lender menyatakan tidak ada pencairan apa pun dari asuransi tersebut.

Mengenai hal itu, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan kerja sama penyediaan jasa asuransi antara iGrow dan Simas Insurtech telah berakhir pada Juni 2023. 

"Berkenaan dengan risiko kredit, iGrow telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan regulator di dalam industri P2P lending," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Baca Juga: Dilaporkan Lender ke Polisi karena Gagal Bayar, Ini Respons iGrow

Rizcky menyampaikan iGrow telah mengajukan klaim asuransi untuk setiap proyek, dan keputusan pencairan klaim ditentukan oleh penilaian dari rekanan asuransi. Dia bilang jika klaim asuransi disetujui sesuai syarat dan ketentuan polis yang berlaku di rekanan asuransi, iGrow akan melakukan pembayaran kepada lender sesuai dengan haknya. 

"Namun, jika klaim asuransi ditolak, iGrow tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan terhadap proses penilaian yang telah dilakukan oleh mitra asuransi terkait kelayakan pencairan klaim," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengatakan kerja sama dengan iGrow sudah berakhir pada 2019.

"Seingat saya sudah berakhir pada 2019 dan tidak diperpanjang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Menanggapi pernyataan dari Simas Insurtech, pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan kemungkinan besar kliennya tak terproteksi asuransi gagal bayar sejak 2020.

"Jika memang benar hubungan kerja sama iGrow dengan Simas Insurtech sebagai asuransi yang cover proyek lender jika terjadi gagal bayar telah berakhir sejak 2019, artinya proyek yang gagal bayar sejak 2020 hingga 2023 tidak dalam proteksi asuransi. Adapun klien kami ada yang membeli dan membayar proteksi asuransi itu pada 2020 hingga 2023," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).

Rifqi pun menyatakan 2020 hingga 2023 merupakan tahun iGrow mengalami gagal bayar besar-besaran. Berdasarkan hal itu, dia berpendapat tentu lender akan bertanya-tanya pembayaran premi asuransi selama ini mengalir ke mana.

"Tentu menjadi pertanyaan para lender. Apakah lender yang membeli dan membayar premi asuransi kepada iGrow benar telah disetorkan dananya kepada pihak asuransi? Sebab, sejauh ini lender yang membeli asuransi tersebut tidak diberikan polis apa pun dari iGrow dan pencairan asuransi pun tidak ada yang cair meskipun telah terjadi gagal bayar," katanya.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Capai Rp 59,38 Triliun pada November 2023

Oleh karena itu, Rifqi mendesak pihak iGrow harus transparan terkait dokumen-dokumen yang harus diketahui para lender dan wajib memberikan hak-hak lender sebagai konsumen yang telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

"Contoh kecilnya seperti dokumen polis, apa iya orang membeli dan membayar premi asuransi tidak diberikan dokumen atau polis? Bagaimana cara mengklaim dan mengetahui aturan mainnya? Itu membuat orang jadi rugi. Bagaimana kalau ternyata uang yang dibayarkan oleh para lender tidak disetorkan kepada pihak asuransi? Tentu, menjadi masalah baru, yakni menyalahgunakan dana bukan pada peruntukannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Rifqi menyatakan detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas oleh pihak IGrow sejak awal. Dia juga membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.

Dia menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Sebagai informasi, sampai saat ini, lender masih berupaya mendapatkan haknya dengan menempuh jalur hukum. Adapun iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×