kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,09   1,58   0.17%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilaporkan Lender ke Polisi karena Gagal Bayar, Ini Respons iGrow


Selasa, 09 Januari 2024 / 18:18 WIB
Dilaporkan Lender ke Polisi karena Gagal Bayar, Ini Respons iGrow
ILUSTRASI. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) membuat para lender geram.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) membuat para lender geram.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham menyatakan sampai saat ini kliennya belum mendapatkan haknya sama sekali. Atas dasar itu, kuasa hukum lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri pada Kamis (4/1).

Mengenai pelaporan lender tersebut, pihak iGrow pun akhirnya angkat bicara. Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan iGrow telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai platform penghubung antara pihak lender dan borrower sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"iGrow terus berupaya membantu agar para borrower dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk mengembalikan pinjamannya kepada para lender dan proses tersebut yang terus dilakukan hingga saat ini," kata Rizcky kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Baca Juga: Kerja Sama Simas Insurtech dengan iGrow Berakhir 2019, Ini Respons Kuasa Hukum Lender

Terkait resiko kredit atau gagal bayar dari pihak borrower, Rizcky mengatakan, saat ini iGrow terus melakukan penyelesaian dengan borrower dan meminta update perkembangan secara berkala kepada pihak borrower. 

"Kami terus berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow," ujarnya.

Sebelumnya, Rifqi menerangkan, pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia.

Ia menyebut, laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Jadi, para lender yang melapor dugaan tindak pidana tersebut tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat jajaran pendiri dan pengurus iGrow akan dipanggil dan diperiksa oleh Mabes Polri," kata Rifqi.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian

Di sisi lain, Rfiqi juga mengatakan para lender juga belum mendapatkan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower. 

"Proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," ujarnya.

Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya mencapai 45,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×