Penulis: Virdita Ratriani
Peraturan baru ini berbeda dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Nah, berikut akan dijelaskan mengenai perbedaannya dengan Permenaker No.19 Tahun 2015:
1. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
a. Peserta mencapai usia pensiun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
c. Peserta meninggal dunia.
Baca Juga: Protes Menguar Aturan Duit Pensiun
2. "Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun," pasal 3 ayat 1.
3. "Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja," pasal 3 ayat 2.
4. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Jumlah Duit Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek