Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun).
Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagaimana diketahui, aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Lantas, seperti apa rincian perbedaan aturan klaim JHT di usia 56 tahun dengan aturan sebelumnya?
Baca Juga: Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan klaim JHT 56 tahun
Dikutip dari Permenaker No.2 Tahun 2022, berikut adalah rincian klaim JHT di usia 56 tahun:
1. "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," pasal 3.
2. "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk peserta berhenti bekerja," pasal 4 ayat 1.
3. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pasal 5 .
Baca Juga: Siap-Siap, Tarif 12 Ruas Jalan Tol Ini Segera Naik di Kuartal I 2022
Peraturan baru ini berbeda dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Nah, berikut akan dijelaskan mengenai perbedaannya dengan Permenaker No.19 Tahun 2015:
1. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
a. Peserta mencapai usia pensiun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
c. Peserta meninggal dunia.
Baca Juga: Protes Menguar Aturan Duit Pensiun
2. "Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun," pasal 3 ayat 1.
3. "Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja," pasal 3 ayat 2.
4. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Jumlah Duit Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
5. "Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," pasal 5 ayat 1.
6. "Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja," pasal 6 ayat 1.
Sehingga, perbedaan aturan klaim JHT pada Permenaker No.19 Tahun 2015 peserta bisa mengklaim JHT jika mengundurkan diri maupun terkena PHK. Sementara dalam Permenaker No.2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK tetap tidak bisa mengklaim JHT jika belum berusia 56 tahun.
Baca Juga: Penerima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi Usia 56 Tahun, Ini Pro Kontranya
Pada saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News