Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. – Maraknya layanan keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal kian meresahkan masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah penandatanganan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjol ilegal. Gerakan ini diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kepolisian RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam memberantas Pinjol illegal.
"Kami memperkuat tiga program yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum," jelas Wimboh.
Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran dan tugas sesuai kewenangannya. Sebagai contoh, OJK berhak untuk memblokir rekening pinjol ilegal dan melarang industri jasa keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal.
"OJK punya peran penting karena transaksi dana ada yang dilakukan melalui bank, maka pembinaan ke bank terutama terkait penerapan prinsip KYC perlu terus diperkuat," jelasnya.
Di samping upaya tersebut, selain OJK tentunya perlu ada dukungan dari Kementerian lain. Mulai dari Kemenkominfo yang berperan vital dalam pencegahan karena penawaran pinjaman online ini dilakukan melalui web, aplikasi, SMS dan media sosial lainnya, sehingga perlu dilakukan pemblokiran secara dini.
OJK bersama dengan Kemenkominfo juga sudah bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, yang sering disalahgunakan oleh pelaku pinjol ilegal. Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni mempersyaratkan dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Selain itu dibawah koordinasi Kominfo diharapkan bekerjasama dengan provider penyelenggara telekomunikasi dapat secara rutin memblast WA ke pemilik HP untuk mewaspadai tawaran pinjaman online ilegal yang menjerat seperti rentenir dan untuk mengedukan pemanfaatan dang pengembalian pinjol sesuai kebiutuhan dan kemampuan.
Bank Indonesia (BI) juga turut andil dalam penanganan pinjol ilegal. Peran BI dalam hal ini diharapkan dapat memutus, memfilter dan memperketat penggunaan virtual account yang sering digunakan oleh pinjol ilegal. Hal ini dikarena perusahaan transfer dana dan payment gateway digunakan untuk transfer dana, maka perlu pembinaan dan penerapan prinsip Know your Customer (KYC) yang kuat.
Sedangkan Kemenkop dan UKM juga memiliki peran karena banyak KSP atau berkedok koperasi menjalankan kegiatan pinjaman online ilegal, maka perlu dibina dan diberantas.
Selanjutnya diperlukan tindak lanjut dari Kepolisian RI sebagai penegak hukum, karena pinjaman online ini adalah kejahatan. Bentuk kejahatannya berupa penipuan, pemerasan, pemalsuan, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya, maka masyarakat yang dirugikan perlu lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum.
Wimboh juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan teknologi harus semakin waspada. Sebab, para pelaku pinjaman online illegal tersebut akan menggunakan berbagai cara untuk melakukan kejahatan dan mendapatkan keuntungan dari pengguna teknologi itu. Masyarakat pun harus mengembangkan cara berpikir kritis dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman online. Di antaranya jangan percaya begitu saja pada informasi di media sosial, grup chat, SMS dan lainnya.
“Kami akan terus edukasi dan literasi keuangan digital kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Sebelumnya pada Konferensi Pers dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Selasa 19 Oktober 2021 lalu, Wimboh juga menyerukan 3 imbauan kepada para penyelenggara fintech lending Indonesia.
“Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin untuk melakukan 3 hal. Satu, suku bungannya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan. Yang kedua, pinjol diwajibkan untuk menaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam penagihan, jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika. Yang ketiga, tingkatkan terus service-nya kepada hal yang positif membantu masyarakat, supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online,” tegas Wimboh.
OJK juga telah mempublikasi daftar fintech P2P Lending yang legal, sudah terdaftar dan berizin di OJK. Daftar tersebut dapat diakses di website resmi OJK www.ojk.go.id atau media sosial OJK. Berikut daftar nama-nama fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK per 6 Oktober 2021:
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- investree - https://www.investree.id
- amartha - https://amartha.com
- DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
- KIMO - http://kimo.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- UANGTEMAN - https://uangteman.com
- modalku - https://modalku.co.id
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id
- KlikACC - https://klikacc.co.id
- Akseleran - https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id - https://ammana.id
- PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P - https://koinp2p.com
- pohondana - http://pohondana.id
- MEKAR
- AdaKami - www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO - http://kreditpro.id
- FINTAG - http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO - https://crowdo.co.id
- Indodana - indodana.id
- JULO - www.julo.co.id
- Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Taralite - www.taralite.com
- Pinjam Modal - pinjammodal.id
- ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai - www.awantunai.co.id
- Danakini - https://danakini.co.id
- Singa - http://singa.id
- DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus - www.finplus.co.id
- UangMe - http://uangme.id
- PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
- BATUMBU - www.batumbu.id
- Cashcepat - http://cashcepat.id
- klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil - https://www.cicil.co.id
- lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI - www.360kredi.id
- Dhanapala - www.dhanapala.id
- Kredinesia - www.kredinesia.id
- Pintek - http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
- Cairin - www.cairin.id
- TrustIQ - http://trustiq.id
- KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- Invoila - http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
- ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
- Komunal - www.komunal.co.id
- Restock.ID - www.restock.id
- TaniFund - www.tanifund.com
- Ringan - www.ringan.co.id
- Avantee - www.avantee.co.id
- Gradana - gradana.co.id
- Danacita - www.danacita.co.id
- IKI Modal - www.ikimodal.com
- Ivoji - www.ivoji.id
- Indofund.id - indofund.id
- iGrow - igrow.asia
- Danai.id - http://danai.id
- DUMI - minjem.com
- LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
- qazwa.id - qazwa.id
- KrediFazz - www.kredifazz.id
- Doeku - doeku.id
- Aktivaku - aktivaku.com
- Danain - www.danain.co.id
- Indosaku - indosaku.id
- Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
- EDUFUND - www.edufund.co.id
- GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
- BantuSaku - bantusaku.id
- danabijak - danabijak.com
- Danafix - danafix.id
- AdaModal - www.adamodal.co.id
- SamaKita - samakita.co.id
- KlikCair - klikcair.com
- SAMIR - www.samir.co.id
- UATAS - www.uatas.id
- TunaiKita - https://www.tunaikita.com
- Cashwagon - https://cashwagon.id
- Findaya - http://findaya.co.id
- CROWDE - https://crowde.co
- KawanCicil - http://kawancicil.co.id
- Asetku - http://asetku.co.id
- ETHIS - https://ethis.co.id
- KAPITALBOOST - https://kapitalboost.co.id
Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan juga segera melapor ke OJK dan pihak Kepolisian. Hasil laporan masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat juga dapat melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News