Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Akhir bulan ini merupakan tenggat bagi konglomerasi keuangan menyerahkan daftar anggota dan entitas yang bertindak sebagai induk usaha. Meski tinggal hitungan hari, belum satu pun konglomerasi yang menyerahkan daftar itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil identifikasi OJK menyebutkan, sedikitnya 34 grup yang masuk dalam katagori konglomerasi keuangan di Indonesia. Jumlah ini merupakan hasil pemetaan atau mapping dan pengawasan OJK.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, Endang Kussulanjari Tri Subari mengatakan, dari 34 grup konglomerasi tersebut terdapat konglomerasi yang memiliki induk usaha bukan bank. "Namun yang menyerahkan laporan ke OJK belum ada," ujar Endang, Senin (23/3).
Hanya saja, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad bilang, hasil mapping sebanyak 34 grup konglomerasi tersebut belum hasil final. OJK masih perlu memfinalisasi data itu.
OJK merasa perlu mengatur konglomerasi keuangan di Indonesia. Sebab dari hasil kajian OJK, konglomerasi itu menguasai hingga 70% jumlah aset sektor keuangan, yang bernilai dari Rp 6.526 triliun.
Diantara 34 konglomerasi itu terdapat pula bank daerah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (lihat tabel). BPD lain yakni, BPD Jawa Barat Banten (BJB) masih dalam proses identifikasi terkait seberapa besar kekuatan anak usaha bank daerah tersebut.
Hingga saat ini, ada beberapa konglomerasi yang telah memilih induk usaha. Contoh, MNC Grup yang sudah menetapkan MNC Kapital Indonesia sebagai induk konglomerasi keuangan. CT Corp juga sudah menunjuk Bank Mega menjadi entitas utama atas konglomerasi keuangan CT Corp.
Selain melaporkan daftar anak usaha dan entitas induk, konglomerasi juga harus membuat profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank kelompok BUKU IV, laporan perdana harus diserahkan 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015.
Sedangkan, konglomerasi berinduk usaha non bank dan atau bank kelompok BUKU I, II, dan BUKU III, laporan merujuk posisi Desember 2015. Laporan harus disampaikan ke OJK paling lambat 15 Februari 2016.
Ada 10 risiko yang wajib dilaporkan ke OJK. Yakni, risiko pasar, perencanaan strategis, risiko kredit, risiko hukum, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kepatuhan, transaksi intra-grup, serta risiko asuransi.
Daftar Konglomerasi Keuangan Indonesia
1. Mandiri Group
2. BNI Group
3. BRI Group
4. Mega Group
5. Bukopin Group
6. Danamon Group
7. Bank International Indonesia (BII)
8. Development Bank of Singapore (DBS)
9. Citibank Group
10. Panin Group
11. Permata Group
12. Bank Central Asia (BCA) Group
13. Sinar Mas Group
14. CIMB Niaga Group
15. Muamalat Group
16. HSBC Group
17. OCBC Group
18. UOB Group
19. Commonwealth Group
20. Resona Group
21. Sumitomo Group
22. BTMU Group
23. Mizuho Group
24. RBS Group
25. Bank of America Group
26. JP Morgan Group
27. Ganesha Group
28. Victoria Group
29. Bank Pundi Group
30. MNC Group-Bank ICB Bumiputera
31. BPD Kalimantan Selatan Group
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News