kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK awasi ketat konglomerasi keuangan


Selasa, 17 Februari 2015 / 09:30 WIB
OJK awasi ketat konglomerasi keuangan
ILUSTRASI. Logam mulia emas Antam di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai galak mengawasi gerak-gerik bisnis konglomerasi keuangan. OJK minta konglomerasi keuangan mematuhi aturan main. Salah satunya kewajiban menyampaikan daftar anak usahanya, sekaligus entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha.

OJK memberi tenggat waktu sampai 31 Maret  tahun ini. Ini sesuai Peraturan OJK  No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi serta POJK No 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi

Selanjutnya, konglomerasi  keuangan wajib menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank yang masuk kelompok BUKU IV, laporan perdana sudah harus diserahkan pada 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015.

Bagi konglomerasi dengan induk usaha non bank,  atau induknya bank kelompok BUKU I, BUKU II, dan BUKU III, OJK minta laporan profil risiko merujuk posisi Desember 2015. "Ini harus disampaikan paling lambat 15 Februari 2016," tandas Trisnawati Ghani, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan OJK, Senin (16/2).

Bila telat melapor, OJK akan menjatuhkan sanksi. Mulai dari penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha hingga penggantian manajemen.

Ada 10 risiko yang wajib dilaporkan. Yakni, risiko pasar, risiko perencanaan strategis, risiko kredit, risiko hukum, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kepatuhan, transaksi intra-grup, serta risiko asuransi.

Peringkat risiko bakal menentukan kewajiban modal konglomerasi keuangan. Konglomerasi yang memiliki sistem manajemen risiko mumpuni dan punya profil risiko rendah, bisa terbebas dari kewajiban penambahan modal.

Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan,  permodalan grup konglomerasi sampai saat ini masih didominasi modal dari bank selaku induk usaha. Mayoritas mereka memiliki rasio modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang tinggi.

OJK mencatat, saat ini,  ada 16 konglomerasi keuangan yang mendominasi total aset perbankan nasional. Bank-bank itu, kata Nelson itu menguasai 60% total aset bank nasional pada tahun lalu. Makanya, OJK akan membentuk unit khusus untuk melakukan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan itu.

Achmad Baiquni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bilang, BRI telah mengatur struktur organisasi serta personal in charge yang akan mengawasi anak usaha. "BRI sudah punya profil risiko. Yang selama ini kami punya, kami share ke anak usaha," ujar dia.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×