Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan laporan profil risiko terintegrasi bagi entitas utama BUKU IV pada 15 Agustus 2015 dan 15 Februari 2016.
Trisnawati Ghani Kepala DPNP-OJK menegaskan, OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan yang telah berbentuk grup konglomerasi untuk menyusun laporan mengenai penunjukan siapa yang jadi Entitas Utama serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
"Ini disampaikan paling lambat 31 Maret 2015," kata Trisnawati di Jakarta, (16/2).
Untuk laporan profil risiko terintegrasi, OJK mewajibkan grup konglomerasi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyusunnya secara berkala secara semesteran untuk posisi Juni dan Desember.
"Ini disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan," ujar Trisnawati.
Pasca aturan OJK tersebut keluar, untuk grup konglomerasi dengan entitas utama Bank BUKU IV (kelompok bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun), laporan profil risiko terintegrasi pertama kali harus disusun berdasarkan posisi per Juni 2015. Deadline laporan adalah 15 Agustus 2015.
Sementara untuk grup konglomerasi dengan entitas utama Non Bank serta BUKU I (kelompok bank dengan modal inti Rp 100 miliar - Rp 1 triliun), BUKU II (kelompok bank dengan modal inti Rp 1 triliun - Rp 5 triliun), BUKU III (kelompok bank dengan modal inti Rp 5 triliun - Rp 30 triliun), OJK mengharuskan laporan profil risiko terintegrasi mulai dari posisi Desember 2015.
"Ini harus disampaikan paling lambat 15 Februari 2016," pungkas Trisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News