Reporter: Nina Dwiantika, Titis Nurdiana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses rencana konsolidasi The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC) Indonesia dengan Bank Ekonomi Rahardja. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, konsolidasi ini tengah memasuki proses pembentukan badan hukum dan organisasi.
Selanjutnya, konsolidasi kedua bank ini memutuskan akan menjadi bank lokal dengan menggunakan Perseroan Terbatas (PT) milik Bank Ekonomi, serta menghilangkan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC namun identitas HSCB tetap hidup. “Konsolidasi ini akan memakan waktu selama 2 tahun - 3 tahun,” kata Nelson, kemarin.
Tak hanya itu, konsolidasi kedua bank ini akan memperkuat permodalan bank sehingga mereka akan naik kelas. Saat ini, HSBC Indonesia ada di bank kelompok BUKU II, jika Bank Ekonomi masuk maka mereka akan naik kelas menjadi bank kelompok BUKU III.
Data terakhir, HSBC Indonesia memiliki modal sebesar Rp 16,70 triliun per Desember 2014 dengan rincian modal usaha sebesar Rp 10,74 triliun. Sedangkan, Bank Ekonomi memiliki modal sebesar Rp 3,14 triliun yang terdiri modal inti sebesar Rp 2,92 triliun dan modal pelengkap Rp 220 miliar.
Nelson menambahkan, jika konsolidasi ini berjalan mulus maka Bank Ekonomi akan kembali mengaktifkan statusnya menjadi bank terbuka (listing) dari saat ini tercatat sebagai perusahaan delisting yang sudah tidak aktif diperdagangkan di pasar modal. “Waktu mereka listing kembali statusnya sudah bank besar,” tambahnya.
Sementara itu, Pemilik kantor cabang bank asing HSBC Indonesia serta pemegang saham mayoritas Bank Ekonomi HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited (HSBC Limited) memilih menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan untuk memastikan bisnis banknya di Indonesia.
Ali Setiawan, Managing Director Head of Global Markets HSBC Indonesia mengatakan, hasil revisi UU Perbankan akan menjadi rujukan bagi pemegang saham untuk memutuskan bisnis banknya di Indonesia. “Bila kantor cabang masih tetap beroperasi, dan tidak harus berstatus perseroan terbatas, opsinya bisa saja kami tetap berbisnis seperti sekarang ini,” ujar Ali.
Namun, bila UU Perbankan kelak mengharuskan kantor cabang bank asing berstatus perusahaan terbatas (PY), Ali bilang, HSBC Limited akan patuh. Ini artinya, HSBC Limited akan memiliki dua perusahaan yang sama-sama berstatus PT yakni PT Bank Ekonomi dan HSBC.
“Bisa jadi opsinya digabungkan,” ujarnya. Tapi, hingga kini, HSBC belum memutuskan apakah kantor cabang HSBC Indonesia akan melebur ke Bank Ekonomi atau sebaliknya.
Ali mengakui, HSBC telah menyampaikan opsi merger ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Opsi itu mengacu aturan single present policy dan UU Perbankan. Bila pembahasan revisi UU Perbankan lancar, bisa jadi rencana penggabungan Bank Ekonomi dan HSBC Indonesia baru akan berlangsung tahun depan.
Yang pasti, kata Ali, HSBC tak akan hengkang dari pasar keuangan Indonesia. Potensi pasar yang besar menjadi alasan utama HSBC. “Penetrasi keuangan di Indonesia masih kecil, ini peluang yang akan kami manfaatkan,” ujarnya.
Indonesia memiliki 240 juta penduduk, dengan jumlah golongan menengah yang besar menjadi daya tarik investor asing untuk masuk, termasuk bagi HSBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News