Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Pemilik kantor cabang bank asing HSBC Indonesia serta pemegang saham mayoritas Bank Ekonomi HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited (HSBC Limited) memilih menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan untuk memastikan bisnis banknya di Indonesia. Meski begitu, HSBC Limited tetap berkomitmen untuk tetap memperkuat bisnis perbankanya di Tanah Air.
Ali Setiawan, Managing Director Head of Global Markets HSBC Indonesia mengatakan, hasil revisi UU Perbankan akan menjadi rujukan bagi pemegang saham untuk memutuskan bisnis banknya di Indonesia. “Bila kantor cabang masih tetap beroperasi, dan tidak harus berstatus perseroan terbatas, opsinya bisa saja kami tetap berbisnis seperti sekarang ini,”ujar Ali, kemarin. (1/4)
Namun, bila UU Perbankan kelak mengharuskan kantor cabang bank asing berstatus perusahaan terbatas (PY), Ali bilang, HSBC Limited akan patuh. Ini artinya, HSBC Limited akan memiliki dua perusahaan yang sama-sama berstatus PT yakni PT Bank Ekonomi dan HSBC. “Bisa jadi opsinya digabungkan,” ujarnya. Tapi, hingga kini, HSBC belum memutuskan apakah kantor cabang HSBC Indonesia akan melebur ke Bank Ekonomi atau sebaliknya.
Ali mengakui, HSBC telah menyampaikan opsi merger ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Opsi itu mengacu aturan single present policy dan UU Perbankan. Bila pembahasan revisi UU Perbankan lancar, bisa jadi rencana penggabungan Bank Ekonomi dan HSBC Indonesia baru akan berlangsung tahun depan.
Yang pasti, kata Ali, HSBC tak akan hengkang dari pasar keuangan Indonesia. Potensi pasar yang besar menjadi alasan utama HSBC. “Penetrasi keuangan di Indonesia masih kecil, ini peluang yang akan kami manfaatkan,”ujarnya.
Indonesia memiliki 240 juta penduduk, dengan jumlah golongan menengah yang besar menjadi daya tarik investor asing untuk masuk, termasuk bagi HSBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News