kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persoalan Unitlink Tidak Bisa Selesai dengan Demonstrasi di Jalan


Selasa, 22 Maret 2022 / 17:39 WIB
Persoalan Unitlink Tidak Bisa Selesai dengan Demonstrasi di Jalan
ILUSTRASI. Komunitas Korban Asuransi Unitlink?gelar aksi damai di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (11/2/2022)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan asuransi unitlink antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi. Salah satunya seperti LAPS SJK.  

"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yg benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi  bukan cara yang benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter, Selasa (22/3).

Dia menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.  

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Unitlink Tiga Perusahaan Asuransi Belum Temui Titik Terang

Lebih lanjut, Pieter juga menambahkan, LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).  

Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).

Seperti diketahui sebelumnya, pada Februari lalu ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial, dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah. Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah. Ini sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, AAJI mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Budi.

Baca Juga: Tagih Janji OJK, Korban Asuransi Unitlink Kembali Lakukan Unjuk Rasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×