kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kornelius Simanjuntak terpilih menjadi Ketua Badan Mediasi Asuransi


Rabu, 14 Agustus 2019 / 20:37 WIB
Kornelius Simanjuntak terpilih menjadi Ketua Badan Mediasi Asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kornelius Simanjuntak telah ditetapkan sebagai Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) menggantikan Frans Lamury yang telah tiga periode menduduki posisi ketua. Penetapan Kornelius sebagai ketua sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan pada Rabu 14/3).

Mantan Direktur Utama Asuransi Himalaya Pelindung (Himalaya Insurance) dicalonkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai perwakilan anggota BMAI. Kornelis mendapatkan suara terbanyak mengalahkan calon lainnya, seperti A. A. Ngurah Adnyana Dipta, Amos Napitupulu dan Firdaus Anwar.

Dalam kepengurusan baru ini, Kornelius berencana meningkatkan sosialisasi, pengenalan serta menjelaskan manfaat penyelesaian sengketa klaim asuransi melalui BMAI. “Diharapkan BMAI akan menjadi prefensi atau pilihan utama menyelesaikan sengkata klaim asuransi,” kata Kornelius kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4).

Baca Juga: BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS

Ia akan mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) BMAI untuk merespons perubahan serta tantangan dalam penyelesain sengketa akibat perubahan regulasi, bisnis proses dan digitalisasi.

Hal ini dibarengi tinjauan atas peraturan-peraturan BMAI agar ada penyesuaian dengan perubahan regulasi maupun kondisi. Serta upaya lebih untuk memberdayakan mediator di daerah.

Baca Juga: Kemenkeu mengatakan perlu mengkaji rencana Jasa Raharja sebagai holding asuransi BUMN

Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna menjelaskan alasan asosiasi menunjuk Kornelius dan A.A Ngurah Adnyana Dipta karena mereka memiliki latar belakang hukum asuransi yang mempuni. Khususnya Kornelis, kata Dadang, juga membidangi pembentukan BMAI. “Dan hingga saat ini beliau menjadi anggota pengawas BMAI. Maka itu, beliau mengerti sekali bagaimana jalannya BMAI,” ungkapnya.

Dadang berharap lembaga arbitrase ini bisa menjadi penengah sehingga tidak memihak sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Ke depannya, BMAI dapat menjadi contoh sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengkat lain di industri jasa keuangan.

Kornelius merupakan ahli hukum lulusan Universitas Indonesia yang sudah lama berkutat di industri asuransi. Pada 1982, sempat menjadi Technical Manager di PT Asuransi Artapala atau sekarang dikenal dengan PT Asuransi Raksa Pratikara. Selanjutnya pada 1994, bergabung dengan PT Asuransi Sinar Mas.

Ia kemudian mengundurkan diri dan bertugas sebagai Presiden Direktur di Asuransi Himalaya Pelindung pada tahun 2003, termasuk mengawasi bagian underwriting, reasuransi dan klaim. Sayangnya perusahaan asuransi umum ini tutup pasca Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usahanya pada April 2019 karena melanggar beberapa ketentuan.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas gandeng Ralali.com pasarkan produk asuransi

Pelanggaran yang dilakukan seperti jumlah anggota komisioner independen dan jumlah anggota dewan komisioner yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian perseroan juga tak memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari. Sejak pencabutan izin usaha ini, baik perseroan, pemegang saham, direksi, komisaris maupun karyawan Himalaya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunka atau menggunakan kekayaan maupun tindakan lain yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×