Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe |
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan harus berhasil menemukan lima bukti dugaan kartel di perbankan.
Anna Maria Tri Anggraini, Wakil Ketua KPPU, memaparkan bukti tersebut terdiri dari saksi, ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan terlapor. Dokumen itu sifatnya perjanjian baik tertulis atau pun tidak.
"KPPU terus monitoring dan mencari data lapangan, paling tidak prosesnya tiga bulan," jelas Anna, Selasa (22/3). Menurutnya, penyelidikan ini bukan hal yang mudah karena dalam kartel terdapat kesepakatan satu sama lain yang sudah dipastikan saling melindungi.
Sayang, KPPU belum mau membeberkan secara rinci detail tersebut. "Masih bersifat rahasia, kami harus menjaga nama bank," tegas Anna. KPPU masih akan meminta konfirmasi dari beberapa bank untuk membuktikan dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News