kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU ragukan efektivitas kebijakan SBDK


Senin, 14 Maret 2011 / 07:55 WIB
KPPU ragukan efektivitas kebijakan SBDK
ILUSTRASI. Penerbitan MTN menanti aturan OJK


Reporter: Nurul Qolbi, Roy Franedya |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus bergerak menelisik dugaan kartel industri perbankan. KPPU memang belum menyebutkan bank yang dicurigai melakukan kartel. Tapi dalam ayunan langkahnya, KPPU bukan cuma mengkritisi struktur industri, tetapi juga meragukan efektivitas kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor ini.

KPPU meragukan efektivitas beleid transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate. KPPU sangsi, ketentuan BI yang berlaku mulai akhir Maret ini bisa mendisiplinkan pasar, sehingga bank tergiring menurunkan bunga.

Catatan saja, dalam transparansi SBDK, BI mewajibkan bank beraset lebih dari Rp 10 triliun melaporkan struktur biaya mereka, mulai biaya dana, operasional, hingga marjin. Dari buka-bukaan dapur ini akan kelihatan lika-liku bank menetapkan bunga.

Bank kemudian mempublikasikan skor akhir dari pelaporan itu di website BI, konter bank dan iklan di media massa tiap kuartal. Harapannya, masyarakat bisa memilah bank yang memberikan bunga kredit paling rendah.

Tak bisa sembarangan

Menurut M. Nawir Messi, Ketua KPPU, kebijakan transparansi struktur biaya patut mendapatkan apresiasi. Tapi, aturan ini belum tentu berdampak ke industri. Titik krusialnya, bagaimana publik tahu bahwa data perbankan itu mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.

Persoalannya, bukan pada data atau laporan kepada BI. "Tapi, bagaimana bank menyusun data-data itu, sebelum mereka menyampaikan ke BI," kata Nawir, kepada KONTAN, pekan lalu.

Atas pertimbangan itu, KPPU tetap bersikeras meneliti industri perbankan, baik struktur biaya dana dan operasional, hingga mekanisme pengambilan keputusan penetapan bunga. Menurut Nawir, BI sebagai regulator perbankan dan KPPU pengawas persaingan usaha, sudah sepantasnya melaksanakan tugasnya bersama-sama, dan tidak ada tumpang tindih.

Adie Soes, Direktur Pengawasan Bank III BI menilai, kekhawatiran KPPU tidak berdasar. Dia menegaskan, BI tidak mudah percaya dengan data yang dikirim bank.

BI akan meneliti ulang data. "Kami cek lagi, sesuai atau tidak dengan laporan keuangannya," katanya. Menurutnya, inilah pengawasan off-site.

Bila terindikasi ada penyimpangan, pengawas bisa melakukan pengawasan on-site. Maksudnya, pengawas masuk ke bank dan langsung memeriksa data-data operasional dan laporan keuangan. "Pengawas punya kemampuan itu. Bank tidak bisa macam-macam," katanya.

Jika ketahuan memanipulasi data, bank bisa terkena sanksi berat, hingga penurunan kesehatan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×