kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.820   35,00   0,22%
  • IDX 7.204   69,65   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   14,06   1,29%
  • LQ45 877   9,28   1,07%
  • ISSI 220   3,39   1,56%
  • IDX30 449   5,06   1,14%
  • IDXHIDIV20 541   5,49   1,03%
  • IDX80 127   1,71   1,37%
  • IDXV30 135   1,49   1,11%
  • IDXQ30 149   1,40   0,95%

KPPU tidak akan meminta izin BI dalam memeriksa perbankan


Selasa, 15 Maret 2011 / 09:53 WIB
KPPU tidak akan meminta izin BI dalam memeriksa perbankan
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan emas batangan di Jakarta, Rabu (04/03). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini terpantau mengalami kenaikan tajam sebesar Rp12.000 ke level Rp827.000 per gram. Ini merupakan rekor terbaru harga emas Antam sepan


Reporter: Nurul Kolbi, Ruisa Khoiriyah |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maju terus memeriksa kemungkinan terjadinya kartel di perbankan yang menyebabkan bunga kredit enggan turun dan net interest margin (NIM) bank tinggi. Memang, belum jelas, KPPU akan memeriksa bank yang mana. Namun berdasarkan data Bank Indonesia (BI), per Desember 2010 terdapat beberapa bank beraset besar yang memiliki NIM tinggi.

Wasit antimonopoli itu juga tidak terlalu memedulikan sikap industri perbankan yang mempertanyakan kewenangan KKPU memeriksa dugaan kartel di sektor ini.

Ketua KPPU Nawir Messi menegaskan, lembaganya punya kewenangan penuh memanggil pelaku usaha dan memeriksa semua data untuk kepentingan penyelidikan. KPPU bahkan juga berhak meminta data serupa ke instansi pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). "Semuanya diatur di UU Nomor 5 tahun 1999. Kami hanya menjalankan. Kami yakin, industri akan kooperatif," katanya.

Lagi pula, jika menolak permintaan KPPU, ada sanksi menanti. KPPU berhak menyerahkan pelaku usaha yang menolak diperiksa kepada penyidik. "Dalam konteks ini, kami bisa menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian," kata Zaki Zein Badroen, Kepala Biro Hukum & Humas KPPU. Atas dasar itu, menurut Zaki, KPPU merasa tidak perlu meminta izin ke BI untuk memeriksa data bank.

Catatan saja, BI sebelumnya mempertanyakan tujuan dan dasar hukum KPPU menggelar pemeriksaan ini. Adie Soes, Direktur Pengawasan Bank III BI, menegaskan, KPPU tidak memiliki kewenangan masuk dan memeriksa bank. "Itu data internal pengawas bank dan menyangkut kerahasiaan bank, jadi tidak bisa dibuka," tambah Adie. Menurutnya, KPPU bisa saja mengakses data, tapi harus membuat memorandum of understanding (MoU) dengan BI.

Tak bisa dibandingkan

Krisna Wijaya, pengamat perbankan yang juga Komisaris Bank Mandiri, menjelaskan, penetapan bunga kredit bank sudah memiliki alur jelas. Salah satu acuannya adalah BI rate yang berimbas pada besar biaya dana. Nah, biaya dana ini menjadi salah satu komponen penyusun bunga kredit. "Kalau KPPU mau menyelidiki sampai sana, bisa melanggar aturan rahasia perbankan, karena informasi tingkat bunga yang diberikan bank ke nasabah menjadi terbuka, padahal itu kan rahasia," ujar Krisna.

Terkait tingginya NIM perbankan, menurut Krisna, membandingkan antara industri perbankan di tanah air dengan luar negeri tidak relevan. Struktur ekonominya berbeda. "Di luar negeri, inflasi rendah, suku bunga acuan rendah. Wajar kalau bunga kredit rendah," terangnya.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir menyarankan KPPU mengurusi industri lain yang lebih dikuasai ketimbang perbankan. Tapi, BRI siap jika KPPU datang meminta kerja sama. "Kami siap bekerja sama. Lebih baik KPPU begitu, tanyakan langsung pada ahlinya, pada bankir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×