Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah mulai melakukan restrukturisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) akibat dampak dari pandemi virus corona baru (Covid-19). Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perseroan di segmen ini masih terjaga, tetapi kredit dalam perhatian khusus (Kolektibilitas 2) mengalami peningkatan.
EVP Consumer Loan Bank Mandiri Ignatius Susatyo mengatakan, permintaan restrukturisasi KPR sudah mulai banyak. Potensi restrukturisasi KPR di Bank Mandiri menurutnya besar karena banyak debitur yang bekerja di sektor yang terdampak Covid-19 seperti hotel, otomotif, travel, restaurant, dan lain-lain mulai berkurang pendapatannya.
Baca Juga: Harga saham baru tinggi bikin saham Bank CCB Indonesia (MCOR) melesat
Saat ini, sudah ribuan permohonan restrukturisasi yang masuk ke Bank Mandiri. "Potensi restrukturisasi KPR itu sangat besar, potensinya bisa up to Rp 10 triliun. Saat permohonan yang masuk sudah ribuan, dan yang sudah berhasil di proses sekitar 100 an dan masih berjalan terus," kata Satyo pada Kontan, Rabu (15/4).
Restrukturisasi KPR yang diberikan Bank Mandiri mengikuti aturan yaang diberikan OJK. Skema yang diambil disesuaikan dengan kondisi debiturnya. Satyo bilang, restrukturisasi yang sudah dilakukan ada yang berupa pengurangan angsuran, perpanjangan tenor, dan bahkan sampai cuti mencicil.
Tahapan restrukturisasi kredit bisa dilakukan debitur yang terdampak Covid-19 dengan mengajukan surat permohonan dan melampirkan proyeksi penurunan pendapatan mereka ke depan. Selanjutnya, permohonan itu akan diproses Bank Mandiri.
Baca Juga: Saham BBCA makin tertekan, analis: Investor khawatir kredit macet naik
"Debitur tidak perlu melampirkan surat yang membuktikan mereka terdampak Covid-19. Itu bisa kami periksa lewat rekening mereka karena mayoritas debitur KPR itu adalah nasabah payroll Bank Mandiri," jelas Satyo.