kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPR inden boleh untuk rumah ketiga dan seterusnya


Rabu, 25 Mei 2016 / 15:10 WIB
KPR inden boleh untuk rumah ketiga dan seterusnya


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kabar terbaru dari kajian relaksasi aturan kredit pemilikan rumah (KPR) adalah rencana izin KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya. Selasa Kemarin (24/5), Bank Indonesia (BI) berencana untuk menghapuskan larangan inden untuk rumah kedua saja.

“BI akan lakukan kajian terkait dengan diperkenankannya pembiayaan dengan cara inden di luar rumah pertama,” kata Gubernur BI Agus D.W Martowardojo, Rabu (25/5). Selama ini, BI hanya mengizinkan sistem KPR inden hanya untuk rumah pertama. Tanpa menyebutkan waktu yang tepat, BI akan akan mengeluarkan relaksasi aturan ini di tahun 2016.

Direktur Konsumer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Henry Koenaifi menyampaikan, pihaknya mendukung rencana BI yang akan menghapuskan larangan KPR inden untuk rumah kedua dan seterunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×