CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kredit impor mulai melambat


Selasa, 28 Januari 2014 / 10:35 WIB
Kredit impor mulai melambat
ILUSTRASI. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat mencuci pakaian di mesin cuci, agar warna hingga kualitas pakaian tak memudar (dok/the washroom laundry service)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perbankan Indonesia mulai memperlambat penyaluran kredit bertujuan impor. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengimbau bank agar tidak jor-joran memberikan kredit impor.

Data menunjukkan, kredit berkandungan impor tumbuh 73% atau menjadi Rp 66,40 triliun pada November 2013, dari posisi November 2012 sebesar Rp 38,98 triliun. Laju pertumbuhan tersebut merupakan yang terpelan sejak tiga bulan sebelumnya. 

Pertumbuhan kredit impor di Oktober mencapai 91% year on year menjadi Rp 69,51%. Pada September, pertumbuhan 85% menjadi Rp 65,8 triliun. Bahkan di bulan Agustus mencapai 97% menjadi Rp 67,08 triliun. 

Laju pertumbuhan kredit impor yang melandai terjadi di bulan Juli yang sebesar 62%, dan menjadi Rp 57,87 triliun.

"Hal itu sejalan dengan penurunan defisit neraca perdagangan," kata Hendar, Deputi Gubernur Bank Indonesia, kepada KONTAN. Dia bilang, perbankan masih akan mengurangi penyaluran kredit impor, seiring dengan target defisit neraca perdagangan di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Asal tahu saja, pembiayaan kepada impor berdampak besar pada defisit neraca perdagangan. Untuk menurunkan hal tersebut, BI bilang kepada bank agar tidak memiliki porsi besar pada kredit impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×