Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,01 triliun per Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa penyumbang terbesar kredit macet dalam fintech lending berasal dari borrower atau peminjam individu.
Baca Juga: OJK Sebut 22 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Desember 2024
"Didominasi oleh borrower individu yang mencapai 74,74%," ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Dari total borrower individu tersebut, Agusman menjelaskan bahwa kelompok usia 19-34 tahun menyumbang kredit macet sebesar 52,01%, sedangkan kelompok usia 35-54 tahun sebesar 41,49%.
Ia juga menambahkan bahwa kredit macet pada borrower individu disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah rendahnya kemampuan bayar peminjam.
Sebagai informasi, tingkat TWP90 fintech lending berada di posisi 2,60% per Desember 2024. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi per November 2024 yang tercatat sebesar 2,52%.
Baca Juga: TWP90 Tembus 80,18%, OJK Terus Pantau Komitmen iGrow Selesaikan Permasalahan
Sementara itu, OJK mencatat terdapat 22 penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5% per Desember 2024.
Jumlah ini meningkat satu penyelenggara dibandingkan dengan posisi per November 2024 yang sebanyak 21 penyelenggara.
Selanjutnya: Kredit Perbankan ke Sektor Pertambangan Mengucur Deras pada 2024
Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 19 Februari 2025 Terupdate Bulan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News