Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank UOB Indonesia mendukung kebijakan regulator industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia terkait ketentuan penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fera Indratie Prajitno, Brand Performance and Corporate Communications Head mengatakan, UOB Indonesia sebagai bank yang telah berpengalaman melayani nasabah UKM di Indonesia sebelum berganti nama menjadi Bank UOB Indonesia di tahun 2011 (dahulu dikenal sebagai Bank Buana sejak tahun 1956).
"Bank UOB Indonesia saat ini telah menyalurkan kredit UKM sekitar 30%, dengan outstanding sekitar Rp 17 triliun, sehingga boleh dikatakan prosentase penyaluran UKM UOB Indonesia sudah melampaui apa yang ditetapkan oleh regulator," tutur Fera melalui surat elektronik kepada KONTAN.
Fera menambahkan, melihat peluang pasar UKM Indonesia sangat besar, Bank UOB Indonesia akan terus menggarap potensi pasar yang menjadi 'tulang punggung' perekonomian Indonesia karena memang sektor ini sangat luas dan terbukti mampu bertahan saat krisis.
Hingga saat ini, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, dari 55 juta industri kecil, hanya 18 juta yang layak usaha dan bankable, belum termasuk potensi demografis dari populasi 250 juta orang dengan usia produktif lebih dari 50%.
Fokus Bank UOB Indonesia hingga saat ini adalah menggarap peluang industri UKM di sembilan kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Palembang, Makassar, Denpasar, Balikpapan. "Namun, Bank UOB Indonesia akan terus menggarap potensi UKM di kota-kota lain juga, apalagi Bank UOB Indonesia melayani masyarakat Indonesia di 30 kota, 18 provinsi di Indonesia, melalui 209 kantor cabang dan cabang pembantu," ujar Fera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News