kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kresna Life akan umumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta pada bulan depan


Rabu, 22 Juli 2020 / 15:55 WIB
Kresna Life akan umumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta pada bulan depan
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah menyiapkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Kresna Life masih mencicil penyelesaian polis dengan minimal Rp 50 juta.

“Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang kami sampaikan sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” tulis manajemen Kresna Life kepada Kontan.co.id pada Rabu (22/7).

Baca Juga: KAP nilai laporan keuangan Jiwasraya 2019 sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over kini tengah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bakal menyambangi OJK sejak Rabu hingga Jumat mendatang.

“Kresna Life terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah ke OJK. Pada prinsipnya kami terus membuka komunikasi dengan nasabah mengenai permasalahan ini. Nasabah juga dapat menyampaikan masukan atau keluhan ke layanan pengaduan kami melalui email customerservice@kresnalife.com,” tutur Manajemen Kresna.

Sebelumnya pada 19 Juni 2020, manajemen Kresna telah mengumumkan akan melakukan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian itu disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.

Kala itu, Manajemen menyebut penyelesaian untuk polis lainnya atau di atas Rp 50 juta akan disampaikan dalam jangka waktu dua puluh satu hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Jiwasraya bakal restrukturisasi polis mulai Agustus 2020

Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya. Mengingat perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya.

Manajemen Kresna Life juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para pemegang polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Juga memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Mengingat kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, perusahaan membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak terutama pemegang polis, sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir,” papar Manajemen.

Dalam catatan Kontan.co.id, Kresna Life menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya akan dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) menebar dividen dengan yield 10%, ini jadwalnya

Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya juga dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.

Sejatinya, masalah likuiditas yang dialami Kresna terjadi sebelum wabah virus corona merebak. Dana investasi nasabah pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 sudah tidak bisa dicairkan.

Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp 8 triliun. Para nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.

Baca Juga: Pasarkan asuransi mikro, Asuransi Cakrawala gandeng Akulaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×