kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kresna Life kembali revisi penyelesaian kewajiban polis produk PIK dan K-LITA


Rabu, 09 September 2020 / 14:05 WIB
Kresna Life kembali revisi penyelesaian kewajiban polis produk PIK dan K-LITA


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali menyampaikan perbaikan penyelesaian kewajiban polis bagi nasabah produk asuransi PIK dan K-LITA dengan premi di atas Rp 50 juta. Manajemen mengumumkan skema itu lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 per tanggal 7 September 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (9/9), surat itu ditulis oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata. Terdapat perbedaan dengan skema penyelesaian yang diumumkan sebelumnya pada Senin (3/7), yang otomatis tidak berlaku lagi.

Pada skema penyelesaian yang baru, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban bagi pemegang polis dengan premi di atas Rp 50 juta selama 8 bulan hingga 54 bulan. Periode itu tergantung pada nominal premi yang dimiliki oleh masing-masing pemegang polis.

Selain itu, pembayaran penyelesaian pertama juga beragam mulai dari September 2020 hingga Januari 2021 tergantung dengan jumlah premi. Namun pada tahap pertama ini, masing-masing pemegang polis akan menerima dana senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Kecewa perbaikan skema, pemegang polis tulis surat ke pendiri Kresna Group

Setelah itu, penyelesaiannya akan dicicil per enam bulan. Jumlah presentasi pembayarannya yang akan dicicil itu juga bervariasi tergantung nominal premi.  Mulai dari 5% hingga dibayar 100% sekaligus.

Pada skema yang dimumkan sebelumnya, manajemen tidak menyampaikan terkait hasil investasi. Nah, pada skema anyar ini, Kresna Life menyampaikan akan memberikan imbal hasil investasi sesuai dengan jadwal pembayaran kewajiban di atas.

“Manfaat hasil investasi (nilai target investasi pada polis K-LITA dan manfaat tahapan pada Polis PIK) akan dibayarkan sebesar 2% per tahun. Yang akan mulai diperhitungkan sejak Maret 2021,” tulis Kurdiani dalam surat itu.

Selain itu, penyelesaian diprioritaskan kepada pemegang polis yang dalam kondisi sakit, lanjut usia, dan yang sangat membutuhkan. Hal ini berdasarkan prosedur verifikasi yang akan dilakukan secara terpisah oleh Kresna Life.

“Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di tengah-tengah terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia,” tambah Kurniadi.

Ia juga mengklaim Kresna Life sudah menyelesaikan tahap pertama untuk pemegang polis PIK dan K-LITA dengan nominal premi Rp 50 juta.

Baca Juga: Kresna Life mulai bayar klaim ke nasabah

Begini rencana penyelesaian polis PIK dan K-LITA yang disampaikan pada 7 September 2020:

  1. Premi lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta akan dibayar pertama pada September 2020. Lalu 100% di April 2021.
  2. Premi lebih dari Rp 100 juta sampai Rp 200 juta akan dibayar pertama pada September 2020. Lalu 20% di Maret 2021, 30% di September 2021, dan 50% di Maret 2020.
  3. Premi lebih dari  Rp 200 juta sampai Rp 300 juta akan dibayar pertama pada Oktober 2020. Lalu 15% di Mei 2021, 20% di Otober 2021, 30% di April 2022, dan 35% di Agustur 2020.
  4. Premi lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 500 juta akan dibayar pertama pada November 2020. Lalu 5% di Mei 2021, 10% di November 2021, 15% di Mei 2022, 15% di November 2020, 20% di Mei 2023, dan 35% di Juli 2023.
  5. Premi lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dibayar pertama pada Desember 2020. Lalu 5% di Juni 2021, 5% di Desember 2021, 10% di Juni 2022, 10% di Desember 2022, 15% di Juni 2023, 20% di Desember 2023, dan 35% di Ferburuari 2024.
  6. Premi lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar akan dibayar pertama pada Januari 2021. Lalu 5% di Juli 2021, 5% di Januari 2022, 5% di Juli 2022, 10% di Januari 2023, 10% di Juli 2023, 15% di Januari 2024, 15% di Juli 2024, dan 35% di Januari 2025.
  7. Premi lebih dari Rp 2,5 miliar akan dibayar pertama pada Januari 2021. Lalu 5% di Juli 2021, 5% di Januari 2022, 5% di Juli 2022, 10% di Januari 2023, 10% di Juli 2023, 10% di Januari 2024, 15% di Juli 2024, 15% di Januari 2025, dan 25% di Juli 2025.

Selanjutnya: Hanya jangka pendek, OJK berulang kali tolak skema penyehatan AJB Bumiputera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×