Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) mulai mencicil pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.722 pemegang polis. Mereka adalah pemilik polis asuransi bernilai Rp 50 juta.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) Supriyadi bilang, pembayaran polis tersebut sedang berjalan sesuai tabel yang diberikan kepada pemegang polis.
"Untuk saat ini (pembayaran klaim) dari usaha perusahaan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan dari sumber lain. Yang pasti perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembayaran ke seluruh polis," kata Supriyadi, Minggu (30/8).
Sementara pembayaran polis di atas Rp 50 juta tengah dipersiapkan perusahaan. Untuk polis di atas Rp 1 miliar, pihaknya menargetkan akan rampung selama lima tahun.
Baca Juga: Porsi Investasi Kresna Life Melanggar Batas, OJK Menjatuhkan Sanksi
Supriyadi mengungkapkan, alasan pembayaran klaim memakan waktu lima tahun karena mempertimbangkan dari sisi kehati - hatian, kondisi perusahaan serta dibarengi komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya penyehatan Kresna Life. Secara total, terdapat 12 ribu klaim polis bernilai Rp 6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKPU) kepada Kresna Life pertengahan Agustus lalu. Salah satu pelanggaran terberat yang dilakukan Kresna Life karena berinvestasi di Kresna Grup melebihi batas.
OJK merekomendasikan perusahaan untuk mengurangi investasi di grup hingga 10%. Terkait pengurangan investasi di grup, Supriyadi menyatakan, Kresna Life masih berkonsultasi dengan OJK. "Tentu kita akan penuhi sepanjang itu demi kebaikan," imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, nasabah Kresna Life, Retna mengeluhkan, sikap manajemen yang tidak transparan terhadap masalah gagal bayar perusahaan. "Kresna ini tertutup ketika kami mendatangi kantor sampai dijaga oleh satpam," ungkap di gedung DPR, pekan lalu.
Baca Juga: Menurut OJK, ini pelanggaran terberat yang dilakukan Kresna Life
Ia memperkirakan, terjadi kesalahan tata kelolaan perusahaan termasuk investasi Kresna Life. Akibatnya, Kresna Life gagal membayarkan 11 ribu polis senilai Rp 6,4 triliun dari 8.900 nasabah.
Setelah kasus terungkap di media, Kresna Life baru mau buka suara. Waktu itu, manajemen mengaku kepada nasabah bahwa gagal bayar terjadi karena kinerja keuangan perusahaan terganggu akibat pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News