Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Kresna Life baru saja merilis surat pemberitahuan terbaru ini dikeluarkan sebagai lanjutan dari surat sebelumnya perihal tentang terjadinya force majeure. Melalui surat tersebut, Kresna Life berharap nasabah lebih memahami komitmen serta itikad baik perusahaan asuransi ini dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban kepada para nasabah. Kresna Life juga berharap nasabah lebih berhati-hati akan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.
Dalam catatan Kontan.co.id, surat itu memberi tahu Kresna akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya akan dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Baca Juga: Tersengat corona, Asuransi Jiwa Kresna gagal bayar hak nasabah
Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya juga dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Sejatinya, masalah likuiditas yang dialami Kresna terjadi sebelum wabah corona merebak. Dana investasi nasabah pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 sudah tidak bisa dicairkan.
Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp 8 triliun. Para nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Lindungi masyarakat terdampak covid-19, Kresna Insurance hadirkan layanan BUNKcovid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News