CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kresna Life menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada nasabah


Senin, 18 Mei 2020 / 22:16 WIB
Kresna Life menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada nasabah
ILUSTRASI. Kresna Life tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah berupaya memenuhi kewajiban bagi nasabah. Manajemen beralasan kondisi memburuknya perekonomian global dan di tanah air akibat pandemi coronavirus disease (Covid-19) yang berdampak terhadap terganggunya kemampuan finansial perusahaan asuransi ini.

Gangguan ini terutama untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Kresna Life sebelumnya telah mengambil langkah antisipasi dengan menunda sementara waktu kewajiban kepada pemegang polis.

“Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama perusahaan. Maka dari itu, perusahaan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada, dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban perusahaan kepada seluruh pemegang polis,” ungkap Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata dalam siaran pers, Senin (18/5).

Baca Juga: Kresna Life Insurance Menunda Pembayaran Polis Hingga 2021

Kurniadi menambahkan, pihaknya tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban dan akan menyampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan dikeluarkan. Hal ini telah disampaikan dalam surat pemberitahuan ke nasabah perihal komitmen penyelesaian kewajiban Kresna Life kepada pemegang polis yang mulai didistribusikan hari ini.

“Kami memahami ketidaknyamanan para pemegang polis terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar pemegang polis dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para pemegang polis, sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Kurniadi.

Baca Juga: Keadaan sulit, Asuransi Jiwa Kresna tunda pembayaran polis nasabah

Kresna Life baru saja merilis surat pemberitahuan terbaru ini dikeluarkan sebagai lanjutan dari surat sebelumnya perihal tentang terjadinya force majeure. Melalui surat tersebut, Kresna Life berharap nasabah lebih memahami komitmen serta itikad baik perusahaan asuransi ini dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban kepada para nasabah. Kresna Life juga berharap nasabah lebih berhati-hati akan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.

Dalam catatan Kontan.co.id, surat itu memberi tahu Kresna akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya akan dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Tersengat corona, Asuransi Jiwa Kresna gagal bayar hak nasabah

Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya juga dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.

Sejatinya, masalah likuiditas yang dialami Kresna terjadi sebelum wabah corona merebak. Dana investasi nasabah pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 sudah tidak bisa dicairkan.

Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp 8 triliun. Para nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.

Baca Juga: Lindungi masyarakat terdampak covid-19, Kresna Insurance hadirkan layanan BUNKcovid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×