Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Dokumennya ajaib, namun duit tetap mengucur
Kalau tidak dimuluskan orang dalam BNI (BBNI) sendiri, hampir tak mungkin segala keanehan itu bisa berlangsung, dari Desember 2002 sampai Juli 2003.
Nah, keanehan baru diketahui oleh bagian treasury BNI pada Juni 2003 lalu, setelah menemukan peningkatan angka kewajiban dalam mata uang euro di atas tingkat rata-rata. Mendapat laporan itu, segera tim audit BNI diturunkan.
Akhirnya ditemukan kejanggalan seperti di atas. Temuan tim audit tadi lantas meledak ke mana-mana yang kemudian menjadi skandal pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun dengan L/C fiktif .
Dugaan L/C fiktif ini oleh BNI kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Banyak pertanyaan yang menggajal atas pembobolan Rp 1,7 triliun lewat L/C fiktif yang dilakukan oleh Maria Pauline cs itu. Salah satunya, kenapa duit segede itu gampang keluar hanya dengan L/C yang tak jelas.
Baca Juga: Selain Maria Pauline Lumowa ini daftar penjarah bank yang fenomenal di Indonesia
Hasil Tim Audit BNI kala itu juga menemukan fakta yang membuat publik saat itu terhenyak. Duit itu ternyata bukan diperuntukkan perdagangan pasir dan minyak. Malah, 10 perusahaan yang terlibat dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu mentranfer dana ke beberapa rekening.
Salah satunya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar aset PPAK. Dana juga lari ke PT Bukaka Marga Utama untuk membeli konsesi proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi. Ironisnya, US$ 50,9 juta (Rp 433 miliar) di antaranya dipakai melunasi L/C ke BNI.
Salah satu langkah yang diusahakan saat itu untuk mengurangi risiko kerugian pemboblan BNI Rp 1,7 triliun itu adalah memblokir rekening beberapa perusahaan dan perorangan yang diduga kecipratan aliran duit L/C itu.
Pihak BNI juga berusaha mendekati Maria Pauline Lumowa alis Eri dan Adrian Waworuntu sebagai penjamin duit untuk tetap mengembalikan sisa uang yang paling akhir jatuh tempo April 2004 lalu. Polisi saat itu berhasil menyita uang tunai US$ 238.000 dari tangan Edi Susanto, salah satu tersangka yang ditahan.