kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun


Jumat, 10 Juli 2020 / 11:07 WIB
Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun
ILUSTRASI. Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia mela


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Dari Dicky Iskandar Dinata sampai Ismoko

Beberapa perusahaan terkait kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun itu juga ditelisik. Muncul nama perusahaan PT Gramarindo Mega Indonesia dan anak perusahaannya Triranu Caraka Pasifik. Pengelola Gramarindo antara lain Ollah Abdullah Agam, sedangkan Direktur Utama Triranu Caraka Pasifik adalah Jeffrey Baso.

Kasus itu juga  menyeret PT Brokolin Internasional. Bankir veteran Dicky Iskandar Dinata adalah Pimpinan Eksekutif Brokolin Internasional  juga menerima aliran dana dari Gramarindo.

Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif itu.

Menariknya, tiga orang pemilik saham Brokolin juga pemilik Gramarindo, perusahaan yang disebut-sebut memperoleh dana Rp 1,7 triliun. Mereka adalah Pauline Maria Lumowa, Adrian Waworuntu, dan Jeffry Baso.

Dalam sidang kasus ini Dicky mengaku tak mengetahui aliran dana dari L/C fiktif itu mengalir ke rekening perusahaannya. Bekas Wakil Dirut Bank Duta dan juga bekas narapidana kasus valuta asing--skandal Bank Duta mengaku diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional, yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso. Mereka memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif sebagai setoran modal pemegang saham perusahaan.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia

Atas kasus ini, pada 22 Februari 2005 silamPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganjar mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 800 miliar.

Dicky terbukti melakukan korupsi pada pembobolan dana Bank BNI. Pada 28 November 2015, Dicky meninggal di Rumahsakit Pertamina. Tak jelas, apakah negara sudah menagih kewajiban Dicky atas vonis pengadilan untuk pembayaran Rp 800 miliar atas L/C fiktif itu ke Dicky.

Lantas bagaimana dengan tersangka lainnya?




TERBARU

[X]
×