Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tertangkapnya buron pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk(BBNI) Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa membuka kotak pandora kasus ini.
Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah untuk menangkap Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun: Maria kini harus mengakhiri pelariannya dan dicokok pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7) ini.
Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan dana Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria, biasa dipanggil Eri, lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya, tampak bahwa sejak awal pengucuran fasilitas letter of credit alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini penuh kejanggalan.
Bukan cuma proses pengajuan yang menerabas prosedur normal. Penelitian terhadap berkas-berkas pengajuan L/C Rp 1,7 triliun oleh Maria Pauline banyak bolongnya. Hasil tim audit BNI (BBNI) yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut.
Misalnya, bank penerbit L/C-Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya, The Wall Street Banking Corp.-bukan termasuk bank koresponden BNI (BBNI).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun ditangkap di Serbia
Repotnya, BNI saat itu terkesan tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengapalan atau bill of loading (B/L). Contohnya, jumlah barang yang dikirim, yaitu pasir kuarsa dan minyak residu, tidak wajar. Bobot sampai 1,5 juta metrik ton pasir, seperti tertulis di formulir, tapi cuma diangkut dengan satu kapal.
Pelabuhan yang dituju pun tak disebutkan pasti, begitu pula dengan alamat pasti tujuan pengiriman barang tak jelas. Yang diketahui cuma B/L dikeluarkan oleh PT Celebes Jaya Lines.
Uniknya, L/C yang jatuh tempo dilunasi dengan uang yang didebet atau ditransfer dari rekening nasabah. Padahal, seharusnya Bank BNI (BBNI) menagih ke bank penerbit L/C dan transfer dilakukan bank tersebut. BNI sendiri tampaknya menganggap wajar hal itu.
Nyatanya, Bank BNI (BBNI) tak pernah mengajukan keberatan atas pembayaran ini. Lebih aneh lagi, ada beberapa wesel ekspor berjangka yang belum jatuh tempo malah sudah dimintakan perpanjangan sampai enam bulan.