Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mungkin masih perlu bersabar untuk menerima pembayaran tahap pertama hasil homologasi. Pasalnya, KSP Sejahtera Bersama menyebutkan bahwa pembayaran tahap pertama ini akan mundur.
Sekadar mengingatkan, majelis hakim pada 9 November 2020 memutuskan KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota dengan pembayaran bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali. Adapun, pembayaran tahap pertamanya memiliki batas waktu pada 31 Desember 2021.
“Kalau melihat banyaknya kendala pelaporan polisi, dan demo-demo anggota sepertinya pembayaran tahap 1 mundur dan akan dibayarkan bersamaan di tahap ke 2,” ujar Humas KSP Sejahtera Bersama Dede Suherdi kepada KONTAN, Rabu (29/12).
Dede pun menyebutkan bahwa saat ini pihak KSP Sejahtera Bersama secara bergiliran melakukan pembayaran tahap pertama ini. Hal tersebut sesuai dengan uang yang masuk karena saat ini Pengawas maupun Pengurus masih berusaha maksimal dalam pemenuhan uang masuk tersebut.
Baca Juga: Smesco Targetkan Penerimaan PNBP Naik Hingga 35% Pada 2022
Memang, Dede mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menemui beberapa kendala yang menyebabkan sulitnya mendapat pemasukan. Salah satunya perihal penjualan aset yang memang nantinya akan digunakan untuk membayarkan ke anggotanya yang saat ini baru terbayarkan kurang dari 50%.
“Mudah-mudahan dengan turun tangannya kemenkop ke pihak kepolisian bisa membantu memberikan penjelasan kepada calon-calon pembeli aset atau investor,” imbuh Dede.
Dede juga bilang bahwa untuk mendapatkan dana masuk, KSP Sejahtera Bersamas juga mengandalkan penarikan pinjaman yang ada di anggota. Menurutnya, saat ini anggota peminjam usahanya juga lagi terdampak pandemi sehingga tidak bisa membayar angsuran. “Mereka rata-rata minta restruktur untuk penundaan pembayaran 1 tahun bahkan 2 tahun,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama, Dewani mengaku kecewa dengan pernyataan tersebut mengingat saat ini ia sangat membutuhkan dana tersebut. Ia bilang bahwa dana yang tertahan di koperasi selama 20 bulan lebih itu sangat diperlukan untuk membiayai pengobatan suaminya.
“Kami ini kan sudah tua dan tidak memiliki penghasilan apa-apa. Saya ingin suami saya merasakan uang yang disimpan di koperasi ini,” ujarnya.
Baca Juga: PNM Gandeng SMF Beri Program Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Karyawan PNM
Adapun, Dewani pun mengaku tidak akan pasrah dalam menagih haknya tersebut. Ke depan, ia akan berupaya meminta tolong kepada berbagai pihak diantaranya akan meminta bantuan kepada pihak legislatif.
Sementara itu, anggota lainnya, YH, bilang bahwa mundurnya pembayaran tahap pertama itu hanyalah alasan KSP Sejahtera Bersama. Namun, ia tak paham apa tujuan dari KSP Sejahtera Bersama untuk mengulur waktu.
KONTAN pun telah menghubungi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi dan belum direspon hingga berita ini turun. Sebelumnya, Zabadi masih memberi kesempatan KSP Sejahtera Bersama untuk menyelesaikannya hingga 31 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News