Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) berhasil mencatat pertumbuhan kinerja pada November 2024.
Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung mengatakan adanya pertumbuhan pada pendapatan premi dan laba bersih. Laba bersih Maipark tercatat Rp 53,67 miliar atau meningkat sebesar 10,6% secara tahunan atau year on year (YoY).
"Laba bersih ini telah melampaui target sebesar 117% dari target awal," ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/12).
Per November 2024, Maipark juga mencatat pertumbuhan pendapatan premi senilai Rp 310,8 miliar, naik sebanyak 12,6% secara YoY. Pendapatan premi itu telah mencapai 75% dari target yang telah ditetapkan untuk sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Menilik Prospek Asuransi Umum pada Tahun Depan
Kocu mengatakan bahwa saat ini fokus utama perusahaan akan tetap memberikan nilai atau values yang didapat dari penelitian kebencanaan. "Adapun strategi lebih lanjut untuk tahun 2025 sudah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.
Tahun depan merupakan tahun pertama untuk menyusun strategi atas pemenuhan permodalan dari aturan yang diterapkan oleh OJK. Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan premi akan mendapatkan perhatian lebih besar seiring dengan review menyeluruh pada struktur biaya perusahaan.
Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mengatur tentang peningkatan ekuitas minimum.
Kebijakan tersebut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: Maipark Memperoleh Ekuitas Sebesar Rp 746 Miliar Per Agustus 2024
Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News