Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka yang berada di Sulawesi Tenggara. Keputusan OJK ini tertuang dalam surat Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang pencabutan izin BPR tersebut.
Dari ketertangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (20/6), OJK mengungkapkan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha BPR Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 27 November 2015.
Sesuai ketentuan, BPR Mustika Utama Kolaka diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
OJK bilang, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan peraturan regulator.
Selain itu, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News