kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal hingga November 2023


Selasa, 02 Januari 2024 / 12:16 WIB
Lagi, Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal hingga November 2023
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan pemblokiran terhadap ratusan platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyebutkan pada periode November 2023 pihaknya telah memblokir 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ujarnya melalui keterangan resmi, pekan lalu.

Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Baca Juga: OJK Batasi Meminjam Maksimal 3 Platform, Begini Respons Fintech Lending

Dia bilang, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hudiyanto menambahkan, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×