Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir ratusan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal dan menemukan ratusan pinjaman pribadi (pinppri) yang berpotensi melanggar penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.
“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).
Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Belum Cabut Moratorium Fintech Lending
Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
“Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” katanya.
Hudiyanto bilang, upaya tersebut diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjol yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tegasnya.
Hudiyanto menambahkan, sejak tahun 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News