Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kepala Cabang BNI Makassar yang membawahi BNI di wilayah Indonesia timur, Faizal A Setiawan mengungkapkan, dari hasil investigasi auditor Internal BNI, pihaknya mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar yang dilakukan Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon, FY.
Sindikan Investasi Diduga FY merupakan bagian dari sindikat yang mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbalan hasil yang besar untuk berbisnis.
“Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank,” ungkap Afrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) optimalkan penyaluran kredit mikro lewat Agen46
Dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58 miliar. Atas temuan itu BNI mengambil tindakan dengan melapor ke Polda Maluku dan juga PPATK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut. Kini proses hukum FY dan sindikatnya terus berjalan yang ditangani oleh Kepolisi Daerah (Polda).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNI Telusuri Dana Rp 58,9 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawainya"
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News