Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan melakukan penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi dampak Pandemi Covid-19. Bank pelat merah ini ingin mengantisipasi potensi kredit macet dari debitur yang kemungkinan sulit bangkit setelah pandemi itu berakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberikan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Kredit yang direstrukturisasi otomatis masih kategori lancar, sehingga bank tidak perlu mengalokasikan pencadangan. Namun, relaksasi itu hanya berlaku bagi untuk segmen UMKM.
Baca Juga: OJK mengklaim Kookmin Bank siap jadi pemegang saham pengendali Bukopin
Sementara restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dilakukan Bank Mandiri terhadap semua segmen kredit. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, perseroan saat ini sedang melakukan kajian untuk mengevaluasi dan melakukan penyesuaian CKPN terhadap semua debitur yang direstrukturisasi.
Bank Mandiri akan mengevaluasi siapa saja debitur yang sudah direstrukturisasi yang kemungkinan tidak bisa bangkit lagi setelah Covid-19 berakhir.
"Kami berencana mengalokasikan tambahan CKPN secara bertahap terhadap potensi tersebut mulai dari April tahun ini hingga Maret 2021. Sehingga kalau terjadi downgrade jadi NPL, sudah kita amankan," kata Siddik baru-baru ini.
Namun, Bank Mandiri belum menetapkan total tambahan pencadangan yang akan dialokasi tahun ini untuk mengantisipasi resiko NPL karena Covid-19. Pasalnya, perseroan masih dalam proses merumuskan revisi target bisnis tahun ini.
Baca Juga: Beri hak akses pemanfaatan data, Dukcapil gandeng 13 lembaga jasa keuangan
Hingga 7 Juni 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak Covid-19 sebanyak 404.000 dengan jumlah baki debet kredit sebesar Rp 99 triliun.