Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan modal ventura.
"Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Berdasarkan hasil monitoring OJK, Nasorasudha Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Baca Juga: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance
"Aturan itu mewajibkan perusahaan sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain," jelas dia.
Dengan sanksi pembekuan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya: Bappebti kembali blokir 137 domain ilegal sepanjang September 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News