kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.249   24,00   0,15%
  • IDX 6.878   -37,21   -0,54%
  • KOMPAS100 1.002   -5,05   -0,50%
  • LQ45 766   -4,95   -0,64%
  • ISSI 226   -1,03   -0,45%
  • IDX30 394   -2,47   -0,62%
  • IDXHIDIV20 456   -2,63   -0,57%
  • IDX80 112   -0,66   -0,58%
  • IDXV30 113   -0,48   -0,43%
  • IDXQ30 128   -0,78   -0,61%

Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura


Minggu, 18 Oktober 2020 / 10:38 WIB
Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura
ILUSTRASI. Otoritas Jasa keuangan (OJK) logo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan modal ventura. 

"Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10). 

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Nasorasudha Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

"Aturan itu mewajibkan perusahaan sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain," jelas dia. 

Dengan sanksi pembekuan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Selanjutnya: Bappebti kembali blokir 137 domain ilegal sepanjang September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×