kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura


Minggu, 18 Oktober 2020 / 10:38 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa keuangan (OJK) logo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan modal ventura. 

"Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10). 

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Nasorasudha Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

"Aturan itu mewajibkan perusahaan sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain," jelas dia. 

Dengan sanksi pembekuan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Selanjutnya: Bappebti kembali blokir 137 domain ilegal sepanjang September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×