kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura


Minggu, 18 Oktober 2020 / 10:38 WIB
Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura
ILUSTRASI. Otoritas Jasa keuangan (OJK) logo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan modal ventura. 

"Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10). 

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Nasorasudha Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

"Aturan itu mewajibkan perusahaan sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain," jelas dia. 

Dengan sanksi pembekuan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Selanjutnya: Bappebti kembali blokir 137 domain ilegal sepanjang September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×