Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otororitas Jasa Keuangan (OJK) tak segan mencabut izi usaha perusahaan pembiayaan yang menabrak aturan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena melanggar lima aturan sekaligus.
Deputi Komisoner Pegawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menegaskan pencabutan izin usaha ini sudah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-29/D.05/2019 tanggal 9 April 2019.
Menurutnya, ada lima aturan otoritas yang telah dilanggar Evolusi Finansial Indonesia. Pertama, perusahaan tersebut melanggar pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK/2014 tentang Pemeriksanaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Lembaga jasa keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksanaan,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (3/5).
Kedua, Evolusi Finansial juga melanggar pasal 89 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Ketiga, Evolusi Finansial Indonesia tidak memenuhi pasal 90 ayat (1) POJK 35/2018 yaitu perusahaan pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10%. Pelaggaran keempat, tidak memenuhi pasal 95 ayat (3) POJK 35/2018 bahwa perusahaan pembiayaan wajib mempertahankan rasio saldo utang pembiayaan.
“Dengan kategori kualitas pembiayaan bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang untuk pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet dibandingkan dengan saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5%,” jelas Anggar.
Adapun aturan kelima yang dilanggar adalah pasal 87 ayat (2) POJK 35/2018 yaitu perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan maka wajib memiliki ekuitas secara bertahap di mana paling sedikit sebesar Rp 40 miliar setelah POJK diundangkan, dan minimal Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News