Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2019 akumulasi pinjaman yang telah disalurkan perusahaan fintech lending mencapai Rp 33,20 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 46,68% (ytd) dibandingkan posisi pada Desember 2018 senilai Rp 22,67 triliun.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menjelaskan capaian tersebut berasal dari total pemberi pinjaman (lender) sebanyak 272.548 entitas, yang tumbuh 31,34% (ytd). Sedangkan jumlah peminjamnya mencapai 6.961.993 entitas, tumbuh 59,70% (ytd).
“Sementara outstanding pinjaman hingga Maret 2019 mencapai Rp 7,79 triliun dengan pertumbuhan 54,34% (ytd),” Kata Sukarela di Bandung, Jumar (3/5).
Sukarela menambahkan rata-rata pinjaman terendah pada Hingga Maret 2019 mencapai Rp 9,23 juta. Sementara rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 82,19 juta.
Hingga akhir April sendiri tercatat sudah ada 106 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin, dimana 3 diantaranya berbasis syariah. dari Jumlah tersebut 74 berstatus perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan 32 merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Kalau secara domisili masih perusahaannya masih dominan di Jabodetabek sebanyak 102 perusahaan. Sisanya ada 1 perusahaan masing-masing di Bandung, dan Lampung, serta dua perusahaan di Surabaya,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News