Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019, karena melanggar sejumlah ketentuan.
Beberapa yang dilanggar yaitu, pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PWV wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif".
Selain itu juga pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif".
Perseroan juga melanggar pasal 31 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yaitu "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akutansi keuangan yang berlaku".
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan usaha, PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) peraturan OJK Nomor 35/POJK/2015 tentang penyelenggaraan Usaha Modal Ventura, OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan PT Ventura Investasi Prima tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Venturta Investasi Prima tidak juga memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK/2015 tentang penyelenggaraan Usaha Modal Ventura, OJK mencabut izin usaha PT Ventura Investasi Prima.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News